TOBA - Kejaksaan Negeri (PN) Toba Samosir melakukan penahanan terhadap pasangan suami isteri dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan dengan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
Ketiga terdakwa yang sebelumnya ditahan Kejaksaan Negeri (PN) Toba Samosir diantaranya Daulat Napitupulu (60) Lumongga Marsaulina Aruan (57) dan Saut Simbolon (58) namum di Pengadilan Tipikor Medan, hakim memutuskan ketiga terdakwa bebas dengan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn. Dan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023,
Dengan demikian, Kejari Toba Samosir sebagai JPU bakal melaporkan hakim yang bersidang pada kasus tersebut ke Komisi Yudisial. "Kami penuntut umum dalam surat dakwaan kami; dakwaan primair dan subsidair, ketiganya jelas melalukan pelanggaran hukum, " ujar Kasipidsus Kajari Toba Raden AS, Selasa (6/6/2023).
"Dan atas putusan hakim tersebut, kami akan tempuh kasasi. Dan, kami akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial, mungkin dengan tertulis atau lisan, "sambungnya sembari mengatakan Kini, ketiga terdakwa telah dinyatakan bebas.
Kasipidsus Kajari Toba Raden AS juga menjelaskan, Dakwaan, tuntutan, dan alat-alat bukti kami sudah terang. Putusan itu disampaikan pada hari Senin (5/6/2023) lewat pukul 15.00 WIB, " sambungnya.
Sebelumya, Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah memberikan keterangan resmi soal kasus tersebut. Pihaknya melakukan penahanan terhadap pasangan suami isteri dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba berinisial SS, terkait dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan dengan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar, Selasa (18/10/2022).
Terhadap ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige untuk 20 hari kedepannya, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Samsul Karim, melalui Kasi Pidsus, Richard Sembiring didampingi Kasi Intel, Gilberth Sitindaon, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Toba di Jalan Patuan Nagari Balige, Kabupaten Toba, menjelaskan, tim jaksa penyidik telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni SS (58) mantan Kepala Kantor BPN Toba dan tersangka DD (51) dan LMA (51) dari masyarakat yang merupakan pasutri.
Ia menyampaikan, terkait tindak pidana korupsi ganti rugi lahan di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba tahun anggaran 2021.
"Yang mana telah dilakukan pemeriksaan saksi dan minta keterangan para ahli serta juga telah lakukan proses perhitungan keuangan negara yang mana dari proses perhitungan keuangan negara yang dikeluarkan BPKP, telah dinyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar, " terang Kasi Pidsus Richard Sembiring, Selasa (18/10/2022).
Adapun objek tanah yang seharusnya tanah tersebut tanah qualifikasi tanah milik negara, namun ada terbit hak milik diatasnya.
"Yang mana dengan terbitnya sertifikat hak milik tersebut, dilakukanlah ganti rugi oleh negara melalui Kementrian Perhubungan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3 miliar yang diterima tersangka DD dan LMA, " terangnya.
Sementara tersangka SS yang merupakan mantan Kepala Kantor BPN Toba, memiliki keterlibatan dan tanggungjawab sehingga terjadilah ganti rugi lahan tersebut.
"Dengan terbitnya sertifikat hak milik tersebut dan diganti rugi oleh negara lagi, itu adalah bukti nyata telah adanya perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi disitu, " paparnya.
Untuk luasan lahan yang dilakukan ganti rugi, adalah seluas kurang lebih 4700 meter persegi yang ganti ruginya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021.
Terkait dengan adanya kemungkinan tersangka lain, dengan diplomatis Kasi Pidsus mengatakan kemunginan ada kemungkinan bertambah.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka-tersangka lain. Tergantung dari fakta-fakta persidangan dan penyidikan nantinya, "pungkasnya.
Sementara dalam putusan pengadilan Negeri Medan Bebaskan Tiga Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Ganti Lahan di Parparean II Kecamatan Porsea dengan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn. Dan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023,
- Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair.
- Membebaskan Terdakwa Daulat Napitupulu dan Terdakwa Lumongga Marsaulina Aruan oleh karena itu semua dakwaan penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa Daulat Napitupulu dan Terdakwa Lumongga Marsaulina Aruan Dibebaskan dari Tahanan Seketika setelah Putusan ini diucapkan;
- Memulihkan Hak-Hak Terdakwa Daulat Napitupulu dan Terdakwa Lumongga Marsaulina Aruan dalam kemampuan , kedudukan, harkat serta Martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa Saut Simbolon Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidan sebagai mana didakwakan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut Umum
- memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan Rutan segera setelah putusa ini diucapkan
- Memulihakn hak-hak Terdakwa dalam kemampuan , kedudukan , harkat, serta Martabatnya.